Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah dengan uang yang berkaitan praktik pencucian uang. SURABAYA, DetikExpost.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,9 miliar. Dana itu dari aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian daring ke kas negara.

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah di Surabaya, Senin, mengatakan dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam praktik pencucian uang. “Uang senilai Rp4,9 miliar merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam praktik pencucian uang,” katanya.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia setelah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PNSby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana tersebut sebagai aset negara. Perkara tersebut berawal dari kasus perjudian daring yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan Yurry sebagai tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Permohonan penetapan status dana sitaan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025 dan dikabulkan melalui penetapan hakim. Darwis menjelaskan pelaksanaan penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita merupakan satu rangkaian dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Perkara Sutikno telah dituntaskan penuntutannya oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak.
Darwis menegaskan pengembalian aset hasil kejahatan merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati pelaku. Dengan tambahan setoran Rp4,9 miliar tersebut, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan Kejari Tanjung Perak mencapai Rp8,86 miliar atau sekitar 905 persen dari target PNBP tahun 2026. (*)

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah dengan uang yang berkaitan praktik pencucian uang.
Tidak ada komentar