Jangan Salah Tafsir Putusan MK: Pers Tetap Wajib Tunduk Pada Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Mar 2026 06:02 30 Independen Multimedia Indonesia

Surabaya, DetikExpost.com – Belakangan ini beredar narasi yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata atas produk jurnalistiknya karena harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Memang benar bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers merupakan instrumen penting yang disediakan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers secara profesional dan beretika.

Namun demikian, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum absolut kepada wartawan atau media. Putusan Mahkamah Konstitusi yang sering dijadikan rujukan justru menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers berlaku sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat secara profesional, beritikad baik, memenuhi standar verifikasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Apabila suatu pemberitaan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, memfitnah, memanipulasi fakta, atau menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat berlindung di balik dalil kebebasan pers.

Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, bukan berada di luar atau di atas hukum.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.

Oleh karena itu, penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi secara sepihak untuk menyimpulkan bahwa wartawan tidak dapat diproses hukum adalah penafsiran yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Prinsip yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap kehormatan serta hak hukum setiap warga negara. Pers harus dilindungi dari kriminalisasi, tetapi pada saat yang sama pers juga tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini. (TKJ)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News

3 minggu  lalu
104 Independen Multimedia Indonesia
3 minggu  lalu
68 Independen Multimedia Indonesia
4 minggu  lalu
120 Independen Multimedia Indonesia

Breaking News

Politisasi Energi Memantik Api Ditengah Ironi Barcode dan Dua harga BBM
3 minggu  lalu
104 Independen Multimedia Indonesia
Polres Kabupaten Pasuruan Tutup Mata Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam
3 minggu  lalu
68 Independen Multimedia Indonesia
LAINNYA