Peringati HUT Jatim, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Bermotor

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 02:27 19 Detik Expost

SURABAYA, DetikExpost.com  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan yang meringankan rakyat. Apa itu? Yakni membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim.

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

 

Kebijakan tahap kedua tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Selain itu, tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dibebaskan. Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan sepeda motor roda tiga.

“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” kata Khofifah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban PKB kepada Pemprov Jatim.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Bobby mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.

“Segmen khusus ojol dan data DTSEN ini bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang kurang beruntung tetapi membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan Jawa Timur, termasuk infrastruktur dan pendidikan.

Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp965.338.617 dengan penerimaan Rp214.309.924.000.

Pada tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 456.752 objek, pembebasan PKB progresif 74 objek, pengurangan tunggakan 20 persen bagi buruh 368 objek, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN 2.612 objek, kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi online 1.639 objek, serta kendaraan roda tiga 76 objek.(*)

 

 

Ilutrasi pengendara sepeda motor yang melintas di wilayah Kota Surabaya. Pemprov Jatim membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim.

Ilutrasi pengendara sepeda motor yang melintas di wilayah Kota Surabaya. Pemprov Jatim membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA