SURABAYA, DetikExpost.com – Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur bersama enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Timur mendukung penyelenggaraan Pameran dan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kegiatan tersebut resmi dibuka di Gudang Barang Bukti Kejati Jawa Timur, Desa Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8/2026). Pameran barang rampasan negara menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai barang-barang yang akan dilelang sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pengelolaan aset hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pameran dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 3 hingga 10 Agustus 2026, sementara proses lelang akan dilaksanakan pada 10 sampai 14 Agustus 2026 melalui Portal Lelang Indonesia. Seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraannya, sebanyak 35 satuan kerja Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur berkolaborasi dengan seluruh KPKNL di wilayah Jawa Timur, yakni KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Malang, KPKNL Jember, KPKNL Madiun, dan KPKNL Pamekasan. Sinergi tersebut menjadi wujud kerja sama antara aparat penegak hukum dengan pengelola kekayaan negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan melalui mekanisme lelang yang profesional dan akuntabel.
Kolaborasi antara Kejaksaan RI dan DJKN dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan setiap barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset, hasil lelang juga menjadi bagian dari penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, serta keterbukaan informasi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi fisik barang melalui pameran sebelum mengikuti proses penawaran, sehingga peserta dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai objek yang akan dilelang.
Pada lelang serentak tahun ini, terdapat 275 unit barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai sekitar Rp40,73 miliar. Barang yang akan dilelang memiliki jenis yang beragam, mulai dari logam mulia, sepeda motor, mobil penumpang, bus, alat berat jenis ekskavator, hingga kapal. Keberagaman objek lelang tersebut diharapkan mampu menarik minat masyarakat maupun pelaku usaha untuk berpartisipasi secara aktif.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui Portal Lelang Indonesia sehingga peserta dari berbagai daerah dapat mengikuti proses penawaran dengan lebih mudah. Sistem elektronik tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses masyarakat, serta memperkuat prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan lelang.
Selain menjadi sarana optimalisasi pemulihan aset negara, kegiatan ini juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mekanisme lelang negara sebagai instrumen resmi dalam pengelolaan barang rampasan. Melalui sistem yang telah diatur pemerintah, seluruh proses pelepasan aset dilakukan secara legal, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan sinergi yang dibangun antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil DJKN Jawa Timur, serta enam KPKNL di wilayah Jawa Timur, pemerintah berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat serta penerimaan negara. [kiki]
Tidak ada komentar