Diduga Pelaku “JUDOL” Bebas Dengan Suap Puluhan Juta, Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Jatim Menjadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 16:35 38 Independen Multimedia Indonesia

SIDOARJO | DetikExpost.com – Penegakan hukum terhadap praktik judi online (Judol) kembali menjadi sorotan publik. Namun yang membuat menggelitik Ditreskrimum Subdit III unit 5 Jatanras Mapolda Jatim, menyusul adanya dugaan praktik tangkap lepas yang telah dibumbui pelepasan aroma yang adanya dugaan uang mahar senilai 25 juta.

Informasi yang diterima oleh awak media, telah adanya dugaan penangkapan pelaku judi online berinisial (AF) pada hari Rabu (24/06/2026) pukul 21.00 wib disebuah warkop Dusun Wates, Kecamatan Balongbendo, kabupaten Sidoarjo.

“Iya benar mereka ditangkap oleh Ditreskrimum Subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim di warkop Wates pada saat tengah malam,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan awal senilai Rp 50 Juta hingga sampai turun Rp 25 Juta sebagai syarat pembebasan.

“Karena keluarga tidak mampu akhirnya di bantu sama Kanit Polsek Balong bendo dan di negonkan kena Rp 25 Juta, sekarang terduga sudah keluar ataupun bebas menghirup udara segar pada hari kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 21.00 wib” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan Pelepasan Bersyarat tersebut yang dilakukan oleh Oknum Kanit Polsek Balongbendo dan Oknum penyidik inisial (HI) dari Subdit III Unit 5 Polda Jatim yang dianggap menyalahi kode etik maupun aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi Polri melalui statemen Kapolri untuk memberantas (Judol).

Seharusnya ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Mapolda Jatim seperti Pancasila sila kelima, bentuk rasa keadilan sosial bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku awak media merupakan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada APH Wilayah setempat.

Jajaran Pemimpin dari redaksi media online dan cetak Independen Multimedia Group akan mengajukan surat permohonan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, hingga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Polda Jatim. Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimsus Polda Jatim.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk memperoleh dan menyebar luaskan informasi, Sehingga berita ini diterbitkan untuk klarifikasi dari oknum penyidik Ditreskrimum subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim sampai saat ini masih dinantikan oleh awak media, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. (NA)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA