Kuasa Hukum Kasus Plagiat Label Skincare Soroti Perubahan Status Penahanan Tersangka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 13:51 67 Independen Multimedia Indonesia

Surabaya, DetikExpost.com – Kasus dugaan plagiat label ataupun merk dagang milik Klinik Kecantikan “N’DIA BEAUTY CARE” serta produk skincare “NBC” kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan perubahan status penahanan terhadap dua tersangka yang kini tidak lagi ditahan di lembaga pemasyarakatan hingga melainkan berstatus tahanan kota.

Perkara ini melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Tulungagung yakni Tatik Krisnawati dan Anang Ragil Saputra sebagai pengelola Atha Beauty Studio. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara adanya dugaan pelanggaran hak atas label dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum dengan status penahanan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, setelah adanya permohonan dari kuasa hukum para tersangka, status penahanan tersebut kemudian diubah menjadi tahanan kota. Perubahan status ini membuat kedua tersangka tidak lagi menjalani penahanan di lapas dan dapat beraktivitas di lingkungan masyarakat dengan ketentuan tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perubahan status penahanan tersebut menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor mengaku mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan status penahanan tersebut, terlebih hingga kini proses persidangan dinilai belum menunjukkan kepastian.

“Kami mempertanyakan alasan perubahan status penahanan itu. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar perwakilan kuasa hukum pelapor.

Sementara itu, Nadia, pendiri sekaligus pemilik Klinik Kecantikan “N’DIA BEAUTY CARE” dan merek skincare “NBC”, Telah mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan nama dan label yang disebut memiliki kemiripan dengan label miliknya. Menurutnya, merek tersebut telah dibangun dan dikembangkan selama bertahun-tahun sehingga memiliki nilai usaha dan reputasi yang harus dilindungi.

Pihak pelapor juga meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perubahan status penahanan kedua tersangka maupun kepastian jadwal persidangan perkara tersebut.

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA