Detikexpost.com – Andik Kuswanto alias Galesong didakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Akibat perbuatannya pria asal Dusun Mancilan, Mojoagung, Jombang, itu membuat rekannya sendiri, Reza alias Kentung, harus menghembuskan nafas terakhirnya. Kejadian itu terjadi saat pesta minuman keras (miras) diiringi dengan dentuman musik di Diskotek Ibiza Club.Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo bahwa korban tewas dengan luka mengerikan di bagian kepala dan tubuhnya.
“Perbuatan terdakwa Andik Kuswanto Alias Galesong sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tutur JPU Kejaksaan Negeri Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (11/2/26).
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 26 November 2025. Terdakwa tamatan Sekolah Dasar (SD) itu berkumpul bersama teman-temannya, Gundul, Bejo, serta istri sirinya, Merry. Korban Reza alias Kentung datang membawa kaos putih untuk terdakwa. Suasana cair. Botol alkohol dibuka.
Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan bergeser ke Ibiza Club di Gedung Andhika Plaza. Meja sudah dipesan oleh Wara Sevinda, istri Achmad Syafiq alias Arab. Tiga botol minuman kembali dipesan. Pesta makin panas. Namun suasana mendadak ricuh ketika korban menyenggol salah satu botol hingga jatuh dan pecah. Cekcok pun terjadi.
Menurut dakwaan, korban sempat memukul terdakwa. Achmad Syafiq mencoba melerai, tetapi justru ikut dipukul berkali-kali oleh korban. Petugas keamanan klub akhirnya turun tangan. Dalam situasi kacau itu, korban terjatuh tepat di depan terdakwa.
“Di lantai, pecahan botol berserakan. Terdakwa lalu mengambil pecahan kaca dan mengayunkannya ke kepala bagian samping dan belakang korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya,” kata Damang.
Serangan itu fatal. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Lebih lanjut JPU mengatakan bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/27/XI/2025/SPKT yang ditandatangani dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka parah dan patah dasar tengkorak.
“Pada pemeriksaan luar ditemukan luka sayat di kepala sisi kanan, luka tusuk di punggung, luka iris di tangan kanan akibat kekerasan tajam dan luka memar di punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul,” ucapnya.
Damang mengungkapkan bahwa pemeriksaan dalam lebih mengerikan antara lain resapan darah pada otot kepala sisi kanan. Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri.

Terdakwa Andik Kuswanto Alias Galesong usai mendengar dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (11/2/2026)
“Kematian korban disebabkan kekerasan benda tajam pada kepala belakang yang menembus kulit dan memicu perdarahan hebat di otak hingga korban mengalami asfiksia,” bebernya. (*)
Tidak ada komentar