
Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Warga Tangsel
– Warga melakukan perlawnanan kepada Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Dari rilis yang dikirim Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Warga Tangsel, gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Walikota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir.

Sidang Perdana akan dilakukan hari ini, Rabu, 4 februari 2026 , jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang ( Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten ). Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsul telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar.
Selain Wali Kota Tangerang Selatan yang disebut tergugat I, tergugat lain adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan yang disebut tergugat II, dan Bumi Serpong Damai Tbk, yang disebut tergugat III.
Adapun yang menjadi alasan dan pertimbangan hukum para penggugat, dalam rilis itu disebutkan, mengajukan gugatan class action ini adalah para penggugat adalah warga masyarakat yang secara nyata dan langsung mengalami dampak pencemaran udara, bau menyengat, serta gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas dan kelalaian atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Cipeucang dan/atau disebut “TPA/TPST Cipeucang. Bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok.
Kemudian, disebutkkan bahwa gugatan ini memenuhi unsur class action sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2002, yakni adanya kesamaan fakta, dasar hukum, jenis kerugian, serta tuntutan hukum. Bahwa Tergugat I adalah penanggung jawab tertinggi pengelolaan sampah daerah Tangerang Selatan, Kemudian, Tergugat II adalah penanggung jawab teknis operasional pengelolaan sampah daerah Tangerang Selatan. Sedangkan Tergugat III adalah pengembang kawasan permukiman terpadu skala besar (large scale township developer) yang secara nyata mengembangkan, memasarkan, dan menjual kawasan hunian dan komersial di wilayah BSD City, termasuk wilayah yang secara administratif berbatasan langsung dan berdampak pada RW. 014 Kelurahan Rawa Buntu. Selain itu, dijelaskan juga menarik manfaat ekonomi secara langsung dari penjualan properti kepada konsumen (warga), termasuk Para Penggugat dan Anggota Kelompok. Dan yang terakhir menjadi pihak yang secara faktual dan yuridis berkontribusi signifikan terhadap timbunan sampah kawasan, baik sampah rumah tangga maupun aktivitas komersial di kawasan BSD. (*)
Tidak ada komentar