Pengamat Soroti Keputusan MK: Wartawan Bukan Penjahat Terkait Hukum Pidana Tentang Perlindungan Pers di Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 13:50 44 Independen Multimedia Indonesia

Detikexpost.com, SURABAYA – Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Senin (19/1/2026) dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap profesi wartawan dari jerat hukum yang tidak semestinya. Pengamat muda dunia hukum, Abd. Halim, menyampaikan apresiasi atas sikap MK yang konsisten menjaga batas antara hukum pidana dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Putusan MK ini penting karena menegaskan bahwa tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana. Wartawan harus ditempatkan sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Halim, Selasa (20/1/2026).

Menurut Halim, MK melalui pertimbangan hukumnya kembali menegaskan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme hukum pers, bukan pendekatan represif. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menempatkan Dewan Pers dan hak jawab sebagai instrumen utama penyelesaian masalah jurnalistik.

“Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan kepentingan publik, maka pendekatan pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Putusan MK ini memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak mudah menggunakan pasal-pasal pidana terhadap produk jurnalistik,” tegasnya.

Halim menilai, kepastian hukum ini sangat relevan di tengah maraknya laporan hukum terhadap wartawan yang sejatinya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menyebut putusan MK sebagai bentuk keberpihakan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Ini bukan soal membebaskan wartawan dari hukum, tetapi menempatkan hukum secara proporsional. Kritik, investigasi, dan pemberitaan tidak boleh dipersepsikan sebagai kejahatan,” jelasnya.

Selain itu, Halim juga mengaitkan putusan MK tersebut dengan penguatan tata kelola hukum nasional yang lebih adil dan demokratis. Menurutnya, MK berhasil menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Baik dalam konteks ASN, Polri, maupun perlindungan wartawan, MK menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan norma dan mencegah multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan sipil,” pungkas Abd. Halim.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pun dinilai menjadi rujukan penting ke depan, tidak hanya bagi institusi negara, tetapi juga bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (Rc)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News

6 hari  lalu
39 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
18 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
33 Detik Expost

Breaking News

Dugaan Adanya Gudang Warujayeng Nganjuk Jadi Penimbun BBM Subsidi
6 hari  lalu
39 Independen Multimedia Indonesia
Tangki PT Sinar Almas Mulia Terjun Bebas Ke Dalam Sungai
1 minggu  lalu
18 Independen Multimedia Indonesia
Buka Puasa Bersama di Gereja Dihadiri Istri Gus Dur
1 minggu  lalu
33 Detik Expost
LAINNYA