Bambang Krisdewanto didakwa melakukan penipuan dengan modus lelang mobil SURABAYA, DetikExpost.com – Bambang Krisdewanto didakwa melakukan penipuan dengan modus lelang mobil di Kementerian BUMN. Untuk memuluskan aksinya, residivis kasus penipuan itu mengaku sebagai pegawai di PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Pria 60 tahun itu akhirnya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas ulahnya.


Bambang Krisdewanto didakwa melakukan penipuan dengan modus lelang mobil
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menyatakan Bambang terbukti bersalah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Bambang Krisdewanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan pertama,” tegas JPU dari Kejari Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (3/3/26).
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Atas tuntutan tersebut, Bambang melalui pengacaranya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 5 Januari 2024 di Apartemen Ciputra World Surabaya, ketika terdakwa Bambang Krisdewanto diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan investasi lelang 32 unit mobil di Kementerian BUMN Jakarta yang ternyata fiktif.
Korban yang awalnya diperkenalkan oleh seorang karyawan Bank BRI kemudian mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp149 juta ke rekening terdakwa untuk uang muka pembelian empat unit mobil. Setelah uang diterima, terdakwa menghilang dan tidak merespons somasi korban.
Dalam penyidikan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. (*)
Tidak ada komentar