PARAH..!!! Jaringan Mafia Solar Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar di Kabupaten Trenggalek

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 13:36 53 Independen Multimedia Indonesia

Detikexpost.com, TRENGGALEK – Praktik penyelewengan solar subsidi di Kabupaten Trenggalek diduga berlangsung terstruktur dan lintas wilayah. Hasil investigasi media menemukan indikasi adanya jaringan mafia BBM lintas provinsi dengan modus berulang dan sistematis.

Truk modifikasi jenis “umplung” bertandon besar, salah satunya bernopol BE 9061 NK, diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dari sejumlah SPBU di Trenggalek dan sekitarnya. BBM tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali, sehingga berpotensi merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.

Solar subsidi dikumpulkan menggunakan berbagai pelat nomor kendaraan dan barcode berbeda, dengan pembelian berulang di beberapa SPBU. Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari dengan volume mencapai 4–5 ton per sekali angkut.

Seorang sopir yang mengaku terlibat menyebut operasional mereka berjalan lancar karena adanya pendampingan oknum yang mengaku wartawan, sehingga aktivitas tersebut jarang mendapat gangguan. Pengakuan ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap integritas profesi pers yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial.

Pemindahan solar ilegal disebut kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau Tulungagung dan Kediri Raya untuk menghindari pengawasan. Sejumlah SPBU yang disebut berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, dan Gondang, Tulungagung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan.

Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, untuk mengusut tuntas dugaan praktik ini secara profesional dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan pers tidak boleh dijadikan benteng kejahatan. (Tim/Red)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News

6 hari  lalu
39 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
17 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
33 Detik Expost

Breaking News

Dugaan Adanya Gudang Warujayeng Nganjuk Jadi Penimbun BBM Subsidi
6 hari  lalu
39 Independen Multimedia Indonesia
Tangki PT Sinar Almas Mulia Terjun Bebas Ke Dalam Sungai
1 minggu  lalu
17 Independen Multimedia Indonesia
Buka Puasa Bersama di Gereja Dihadiri Istri Gus Dur
1 minggu  lalu
33 Detik Expost
LAINNYA