Diduga Oknum Lurah dan Polsek Sedati Bekingi Perjudian Sabung Ayam

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 11:38 72 Independen Multimedia Indonesia

SIDOARJO, DetikExpost.com Praktik judi sabung ayam dan dadu sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak polsek sedati diduga oknum polsek mendapat upeti dari pengelola arena sambung ayam yang berada di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati. lebih tepatnya perbatasan desa wager kwangsan. Aktivitas yang jelas dilarang hukum itu disebut telah berjalan 3 minggu cukup lama dan terorganisir, bahkan santer dikabarkan mendapat pembiaran dari oknum aparat serta pihak pemerintahan desa setempat.

Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan lokasi arena berada di area persawahan tak jauh dari permukiman warga. Aksesnya mudah dijangkau melalui jalan kecil dari Jembatan Wager, dengan penanda kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat minimarket. Arena berbentuk lapangan beratap sederhana itu disebut kerap ramai kendaraan roda dua dan roda empat saat hari pertandingan.

Warga sekitar mengaku resah. Suara sorak dan keramaian terdengar hingga ke rumah-rumah. “Awalnya kami kira hanya kumpul penghobi ayam, ternyata ada taruhan. Ramai sekali kalau sudah mulai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Aktivitas disebut tidak sembunyi-sembunyi, bahkan kerap digelar siang hingga sore hari jadwalnya di hari sabtu,minggu,selasa,kamis.

Sumber lain menyebut praktik tersebut berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah nama disebut berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan. Bahkan, ada sosok yang disebut bertugas mengamankan jalannya kegiatan agar tidak tersentuh penindakan.

Ironisnya, hingga informasi ini mencuat, belum terlihat tindakan tegas dari aparat wilayah hukum Sedati. Dugaan pembiaran ini memicu tanda tanya publik terhadap komitmen penegakan hukum.Tokoh masyarakat menilai,jika praktik perjudian dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial dan memicu konflik serta tindak kriminal lain.

Sebagai catatan, perjudian dilarang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat. Warga berharap aparat bertindak profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Sidoarjo tidak semakin tergerus.bersambung. (Tim/Red)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hot News

6 hari  lalu
38 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
17 Independen Multimedia Indonesia
1 minggu  lalu
32 Detik Expost

Breaking News

Dugaan Adanya Gudang Warujayeng Nganjuk Jadi Penimbun BBM Subsidi
6 hari  lalu
38 Independen Multimedia Indonesia
Tangki PT Sinar Almas Mulia Terjun Bebas Ke Dalam Sungai
1 minggu  lalu
17 Independen Multimedia Indonesia
Buka Puasa Bersama di Gereja Dihadiri Istri Gus Dur
1 minggu  lalu
32 Detik Expost
LAINNYA