NGANJUK, DetikExpost.com – Terlihat dalam vidio yang beredar viral nampak aksi arogan dengan dugaan Oknum Anggota Intel TNI Kodam Surabaya telah marah hingga menyerang awak media di depan Polres Nganjuk, saat armada modifikasi mau di amankan Aksi brutal tersebut di awali dengan temuan tim investigasi dari awak media dan LSM pada tanggal 26 januari 2026, saat itu team awak media menemukan armada truck sudah di modifikasi yang bermuatan BBM jenis BIO solar bersubsidi di Dusun Kedung bajul Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Saat team investigasi dari awak media telah konfirmasi kepada sopir truk modif pengangkut solar tersebut, hingga mendapat keterangan bahwa truck modif tersebut milik “Pak Sabar” dan sopir tersebut mengatakan bahwa di gudang yang bernama “Pak Yoyok” ialah seorang anggota DPRD kabupaten Nganjuk, hingga truck bernopol S 8875 AG mau digiring ke Polres Nganjuk Oknum LSM dan Ormas menyuruh pergi sopir dari dekat gudang truck yang bermuatan BBM jenis Solar subsidi seakan sudah di tata rapi dan di bekingi oleh oknum LSM dan Ormas tersebut.
Tim lanjut memantau pergerakan para mafia BBM subsidi berdasarkan informasi masyrakat, selang tidak membutuhkan waktu lama team investigasi dari awak media dan LSM menemukan lagi truck modif bermuatan BBM subsidi jenis Solar lagi dari jarak 500 meter dari gudang dengan truck nopol AG 7136 VC, Tim investigasi awak media di dampingi LSM langsung menggiring truck modif yang muatan bbm subsidi jenis Bio Solar tersebut ke polres Nganjuk, Setelah sampai di depan polres nganjuk Truck modif tersebut di hadang oleh di duga Oknum Anggota Intel Kodam Surabaya berinisial “ED” dengan nada keras menyuruh truck itu pergi dan membentak hingga memberontak kepada awak media dan LSM.

Sehingga terjadi debat kusir dengan keras antara awak media dan oknum tersebut, pada akhirnya truck modif berhasil kabur dengan membawa BBM jenis solar Subsidi, Masyarakat sekitar berharap Polres nganjuk dan Polda Jatim segera bertindak tegas agar menangkap hingga memberantas Oknum mafia solar tersebut, khususnya di wilayah hukum polres nganjuk.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal Sanksi (Pasal 55) Mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga denda Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Tidak ada komentar