
Ketua PWI Jawa Timur periode 2021-2026 Timur Lutfil Hakim
SURABAYA, DetikExpost.com – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon dalam Konferensi XVI PWI Jatim.

Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim.Ketujuh persyaratan tersebut meliputi telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a. Kemudian pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b. Dilanjutkan sosok yang akan maju itu memiliki sertifikat Wartawan Utama, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
Tidak boleh juga, calon itu taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah. Selain itu, calon ketua nanti bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal 10 Ayat 5. Mereka yang maju juga harus mendapatkan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja. Yang terakhir mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim. “Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan 13 Oktober ini hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian bakal calon adalah ketentuan dukungan anggota. Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan yang sah. Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya. Penyerahan berkas dijadwalkan pada tanggal 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut menggunakan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat. Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tandas Machmud. (*)

Ketua PWI Jawa periode 2021-2026 Timur Lutfil Hakim
Tidak ada komentar