Pasuruan, DetikExpost.com – Kabar adanya penangkapan terhadap dua pelaku terduga penjual miras (Minuman Keras) oleh oknum anggota Sektor Polsek Purworejo, Resort Polresta Pasuruan, di bumbui adanya aroma “Pelepasan Bersyarat” uang mahar yang diduga lepas dari jeratan pidana.

Terduga pelaku bernama Suwarno asal Dusun Terate, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondang Wetan, dan Ayup asal Kelurahan Tambakyudan. Ke Dua pelaku ditangkap pada saat Jualan kopi, tepatnya di depan SMP 8 Krampyangan, Pasuruan. Minggu, (13/9/2026) sekitar jam 22:00 WIB.
Berawal dari penangkapan anggota Polsek Purworejo, telah menerima informasi dari seorang informan bahwasanya, penjual kopi depan SMP 8 krampyangan milik Suwarno, menjual Miras (Minuman Keras), Pada hari Minggu, (13/9/2026) sekitar jam 21:30 WIB.
Dacosta yang mengaku sebagai Buser mendatangi warung tersebut. Setelah itu menyusul Anggota Polsek Purworejo yang bernama Irvan dan Mahmud, dan membawah Suwarno pemilik warung dan Ayup tanpa barang bukti.
Namun pelaku tidak langsung di bawah ke Polsek Purworejo, melainkan di bawah ke ruko Parimas di Jl. Pangsud.! Dikarenakan barang bukti yang diantarkan 3 botol miras. Dengan waktu singkat. Senin, 14/9/2026 sekitar Jam 01:30 dini hari.
pelaku dapat menghirup udara segar, dikarenakan adanya dugaan pelepasan bersyarat dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,-
“Setelah ditangkap itu dibawah ke ruko Parimas di Jl. Pangsud, nego diel baru dibawah ke Polsek untuk menyerahkan uangnya,”tuturnya kepada wartawan.
Narasumber secara spesifik kepada wartawan melalui via telepon WhatsApp juga menerangkan, kalau waktu itu dirinya sendiri yang mencari kekurangan uangnya.
“Awal itu dapat pinjaman 13Juta dari sepupu saya devi yang tinggal di Pleret, terus yang 2Juta itu saya pinjamkan ke orang tua saya, setelah dapat uangnya saya antar ke Polsek Purworejo dan diterima pak Suwarno,” terangnya.
Guna berimbangnya pemberitaan tersebut, awak media akan berusaha konfirmasi kepada oknum anggota Polsek Purworejo bernama Irvan dan Mahmud. Namun Upaya untuk memperoleh tanggapan resmi, pihaknya saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp lebih memilih bungkam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Purworejo IPDA Hasanuddin saat didatangi awak media. Senin, (14/9/26) dikantornya. Pihaknya juga membenarkan jika kejadian itu memang benar bahwa anggotanya telah mengamankan SN dan AY, mengingat banyak terjadi tindak pidana dan balap liar, untuk menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah purworejo.
“Setelah saya tanyakan ke yang piket reskrim memang benar kejadian tersebut 2 orang penjual kopi diamankan oleh anggota kami, dan dilakukan pembinaan supaya tidak dilakukan kembali perbuatannya, selanjutnya kedua 2 orang tersebut dipulangkan tanpa syarat apapun dengan membuat pernyataan yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri,” Ujarnya.
Atas dugaan Pelepasan bersyarat tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota Sektor Polsek Purworejo, Resort Polresta Pasuruan dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi kepolisian indonesia.
BerharParagrafap ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Polda Jatim dan Polresta Pasuruan sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri. (Nur)
Tidak ada komentar