Tim URC Jatanras Polda Jatim Ringkus Pelaku Curat di Tragah Bangkalan

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Agu 2026 08:49 61 Independen Multimedia Indonesia

Bangkalan, DetikExpost.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku berinisial A J, 21 tahun, warga Dsn. Laok, Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dilakukan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di teras rumah warga Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Kanit III Subdit III Jatanras AKP M. Fauzi melalui Aipda Sigit Dwi Susanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat,” jelas Aipda Sigit kepada redaksi DetikExpost.com, Minggu (23/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di Warung Soto Ayam Mada, Jl. Raya Kemangsen, Kelurahan Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ /VIII/2026/SPKT/Polsek Balongbendo/Polres Sidoarjo/Polda Jatim.

Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, identitas pelaku diketahui bernama Djunaidi. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran hingga menemukan persembunyian tersangka di Bangkalan.

Dari penggeledahan badan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. 1 unit HP Oppo A17K warna biru dongker, 1 SIM Card Mentari No. 081515775442, 1 dompet hitam, 1 KTP an. Rendi Pratama, 1 helm putih, dan 1 set baju celana yang digunakan saat beraksi.

Turut diamankan 1 unit HP Vivo warna kuning milik tersangka, Dalam pemeriksaan awal, A.J. mengaku baru pertama kali mencuri. Motifnya karena terlilit utang akibat sering bermain judi online.

“Untuk sepeda motor hasil curian dijual kepada orang tidak dikenal melalui perantara dengan harga Rp2.000.000,” ungkap Aipda Sigit.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani introgasi awal serta kelengkapan mindik di Mapolda Jatim.

Atas perbuatannya, A.J., dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori.

“Langkah selanjutnya Tim Opsnal melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap penadah motor tersebut,” pungkas Aipda Sigit.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Polres jajaran terkait LP tersebut dan melakukan pengembangan ke TKP lain untuk mencari barang bukti sepeda motor.

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update News
Slamet Ariyadi Jaga Tradisi Demi Dorong NU Menuju Abad Kedua
5 hari  lalu
26 Independen Multimedia Indonesia

Breaking News

Slamet Ariyadi Jaga Tradisi Demi Dorong NU Menuju Abad Kedua
5 hari  lalu
26 Independen Multimedia Indonesia
Tim URC Jatanras Polda Jatim Ringkus Pelaku Curat di Tragah Bangkalan
1 minggu  lalu
62 Independen Multimedia Indonesia
LAINNYA