Pasuruan, DetikExpost.com – Publik telah dihebohkan oleh ulah Oknum Anggota Satreskrim unit “PIDUM” Polres kabupaten Pasuruan tentang adanya dugaan “Pelepasan Bersyarat” terhadap dua pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Judol) di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Judol) bernama Roybul Ulum (21) warga Dusun Dukuh Wetan, RT 04 RW 05, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Pasuruan, beserta rekannya yang bernama Ayik (19) asal Dusun Banyu Biru, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Roybul Ulum (21) dan Ayik (19) ditangkap saat jaga tempat parkir pemandian alam Banyu Biru, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku tersebut ditangkap oleh Satreskrim unit pidum polres kabupaten pasuruan enggan tanpa diperlihatkan surat perintah tugas maupun penangkapan.
Saat ditangkap, Roybul Ulum (21) tidak melawan karena tertangkap tangan main judol bersama rekannya yang bernama Ayik (19) menjaga tempat parkir wisata tersebut pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.43 WIB.
Keterangan dari narasumber yang tak ingin dipublikasikan namanya kepada awak media telah menyampaikan, “jika pelaku sudah bebas” tegasnya.
Narasumber tersebut secara spesifik menyebutkan secara tegas dan lantang bahwasanya ada dugaan uang mahar atau uang tebusan senilai Rp.20juta sebagai isyarat pembebasan Dua pelaku judi online tersebut.
“Sore ditangkap dan tidak selang waktu lama, malam harinya setelah kejadian penangkapan tersebut, Dua Pelaku Judi Online (Judol) dibebaskan dengan adanya dugaan membayar uang tebusan senilai Rp 20juta pak,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa (18/8/26) pagi.
Kanit Pidum polres Kabupaten Pasuruan IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr,K., telah berikan perintah penyambung lidah melalui penyidik Unit Pidum bernama Arip telah menjelaskan, “Dua pelaku (Judol) bebas dikarenakan masih dibawah umur hingga penyidik unit pidum tersebut juga mengakui bahwasanya adanya dugaan uang tebusan,” saat dikonfirmasi oleh awak media dari redaksi Independen Multimedia Group.
Sisi lain terkait perihal kasus ini, kasi humas Polres Kabupaten Pasuruan Iptu Joko Suseno telah menghubungi awak media melalui via telepon Whatsapp telah menawarkan iming-iming uang untuk takedown berita dengan berkedok Kerjasama ataupun bermitra.
“Mas ini saya dimintain tolong sama pak kanit pidum untuk penghapusan berita berapa?” Ucap Kasi Humas Polres Kabupaten Pasuruan.
Pihak jajaran pimpinan redaksi dari media online dan cetak Independen Multimedia Group telah menegaskan terhadap wartawannya untuk tetap berpegang pada prinsip menolak segala bentuk suap maupun intervensi terkait pemberitaan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si terbungkam membisu atas tindakan dari oknum anggota Satreskrim unit PIDUM Polres Kabupaten Pasuruan, menangkap pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Judol), lalu membebaskannya karena diduga menerima uang mahar ataupun tebusan (Praktik-lepas atau pemerasan) sangat jelas melanggar kode etik kepolisian dan merupakan tindak pidana korupsi maupun penyuapan.
Berdasarkan kronologi penangkapan terduga dua pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Judol), dan bukti keterangan yang diperoleh awak media terkait dengan penghentian penyelidikan kasus dengan alasan bahwa pelaku masih di bawah umur jelas tidak masuk akal.
Masyarakat menduga Satreskrim Unit Pidum Polres Kabupaten Pasuruan enggan ambil sikap tindakan tegas secara hukum yang sudah ditetapkan, demi penegakan keadilan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan perjudian yang melalui dua instrumen hukum utama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Kode Etik Profesi Anggota Polri yang melanggar kewajiban untuk bersikap profesional, jujur, transparan, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Praktik ini mencederai sumpah jabatan.
Tindak Pidana Korupsi (Pungli/Pemerasan) Meminta atau menerima uang tebusan untuk membebaskan pelaku kejahatan bukan wewenang yang dibenarkan. Ini dikategorikan sebagai tindakan suap, gratifikasi, atau pemerasan oleh penegak hukum (Pasal 12 e atau Pasal 5 Undang-Undang Tipikor).
Proses Pidana Selain disidang melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), oknum anggota Satreskrim Unit Pidum Polres Kabupaten Pasuruan tersebut wajib diproses secara pidana umum atas dugaan penyuapan atau pemerasan.
Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi.
Tidak ada komentar