Diduga Dua Pelaku Rampas Hak Rakyat di Sidoarjo, SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Terlibat Manipulasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 31 Jul 2026 18:09 176 Independen Multimedia Indonesia

Sidoarjo, DetikExpost.com – Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis Solar, Namun nyatanya Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi di beberapa SPBU wilayah hukum polres sidoarjo. Atas dugaan minimnya penindakan terhadap praktik mafia BBM Subsidi yang terjadi di SPBU 54.612.42 wilayah hukum Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Modus yang digunakan oleh operator SPBU 54.612.42 yang berada di Jalan Lingkar Timur, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo telah bekerja sama dengan Dua Mafia Solar yang bernama (Didin Dan Oji) telah melakukan penyelewengan BBM subsidi dengan pengisian secara berulang dengan menggunakan barcode cadangan yang sudah disiapkan sebelumnya, Salah satunya armada modifikasi box warna kuning-putih telah Diduga pemilik armada tersebut, (Didin Dan Oji) telah menyediakan armada untuk melakukan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar dan bekerja sama dengan operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, sangat jelas sudah melanggar hukum yang Sudah ditentukan, setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah truk box berwarna kuning-putih telah Adanya dugaan melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang, Kendaraan tersebut dikaitkan oleh kedua nama mafia solar yakni “Didin dan Oji”. Sehingga masyarakat berharap kepada pihak berwenang, agar aparat kepolisian dan instansi lainnya yang terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga ditemukan indikasi pelanggaran terhadap penimbunan ataupun penyaluran BBM subsidi.

Penegakan hukum wajib secara tegas sehingga dinilai sangat penting agar distribusi Solar subsidi tersebut tepat pada sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang Sudah menjadi bagian dari haknya.

Setelah berita ini diterbitkan dan belum dapat pernyataan resmi dari pengelola SPBU 54.612.42 maupun pihak yang terkait dalam informasi tersebut, Pemberitaan yang sudah beredar dari Redaksi “DetikExpost.com” tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang agar sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku, supaya dapat diimbau agar tidak ditemukan adanya penyimpangan. Apabila masyarakat menemukan terkait adanya dugaan penyimpangan, lekas melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.

Sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.

Temuan dari tim investigasi awak media ini bagian suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan pihak jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera ditindak lanjuti secara tegas, agar pelaku tersebut diberikan sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. (Dod)

Independen Multimedia Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update News
Slamet Ariyadi Jaga Tradisi Demi Dorong NU Menuju Abad Kedua
5 hari  lalu
26 Independen Multimedia Indonesia

Breaking News

Slamet Ariyadi Jaga Tradisi Demi Dorong NU Menuju Abad Kedua
5 hari  lalu
26 Independen Multimedia Indonesia
Tim URC Jatanras Polda Jatim Ringkus Pelaku Curat di Tragah Bangkalan
1 minggu  lalu
62 Independen Multimedia Indonesia
LAINNYA